Tebing Tinggi I Redaksisatu.Id Medan Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos, personel Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi menggelar razia di kawasan Komplek BP7, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya, dengan melibatkan perangkat kelurahan, kepala lingkungan (kepling), serta masyarakat setempat.
Razia dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran norma sosial, termasuk keberadaan pasangan tidak sah serta potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kos-kosan.
Sebelum pelaksanaan, Kapolsek Rambutan menekankan kepada seluruh personel agar bertindak secara humanis, mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap menjaga privasi para penghuni.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap penghuni kos-kosan. Dalam kegiatan tersebut, diamankan sepasang muda-mudi di salah satu rumah kos milik warga setempat.
Keduanya diketahui berinisial Z (20), warga Kota Tebing Tinggi, dan K (18), warga Aceh Tamiang. Selanjutnya, pasangan tersebut dibawa untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Kapolsek Rambutan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambutan. (Red)

