Kabanjahe I Redaksisatu.Id Medan – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan razia dalam rangka menekan tindak pidana penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi, pada Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., didampingi para Kanit, yakni IPDA Regen Manik, S.H., M.H., IPDA Henry Iwanto Damanik, dan IPDA Sofian A. Damanik, bersama sejumlah personel Satreskrim.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Merek dan Tigapanah, antara lain di Cafe Remang-Remang Tigan serta dua penginapan di Desa Merek, dan Cafe Remang-Remang Billy di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.
Dari hasil razia, petugas mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, terdiri dari 10 perempuan dan 8 laki-laki. Seluruhnya diketahui bukan pasangan suami istri. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim AKP Eriks R. melalui Kanit PPA Satreskrim, IPDA Sofian A. Damanik, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami melaksanakan razia ini sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dapat menimbulkan keresahan sosial. Kepada para pihak yang diamankan, kami berikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Sofian.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara persuasif di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terhadap penyakit masyarakat.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang disalahgunakan, serta dengan Parawarsa Provinsi untuk memberikan pembinaan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, moralitas, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. ( Ist )

