Medan I Redaksisatu.id Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk proyek Perumahan Citraland.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, setelah PT DMKR menyerahkan uang tersebut kepada tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan hingga kini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim Pidsus.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, begitu juga keberlangsungan operasionalisasi korporasi. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif dan pemulihan hak-hak negara harus tetap dilakukan,” ujar Kajati Harli Siregar saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap aset milik negara.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan aset milik PTPN I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland, melalui pola kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
Penyidik Kejati Sumut akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Sumber: Siaran resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui akun media sosial resminya, Rabu (22/10/2025).(Redaksi)

