Tebing Tinggi I Redaksisatu.Id Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tebing Tinggi , Kamis (30/10/2025)
Pantauan dilokasi, tim Kejatisu yang didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan penggeledahan pertama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi kemudian dilanjutkan ke kantor BKPAD.
Pengeledahan tersebut, sesuai informasi, adalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan pada akhir anggaran 2024, namun dibayarkan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025
Kasus PTI ini sebelumnya telah jadi perbincangan di Kota Tebing Tinggi dan sesuai informasi yang dihimpun, untuk dana kegiatan ini Pemko Tebing Tinggi telah melakukan pergeseran BTT senilai Rp 14 Milliar lebih untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri yang dilaksanakan akhir 2024.
Usai penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Heri Gunawan, SH mengatakan bahwa saat ini kita melakukan penggeledahan ada dua yaitu di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kantor BKPAD Pemko Tebing Tinggi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi.
Menanggapi hal tersebut Pratama Saragih, SH selaku pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa Kasus ini sebenarnya itu sudah ada terbukti dari adanya laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 hasil audit itu ternyata keuangan Pemko Tebing Tinggi tidak baik-baik saja jadi apa artinya sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang sudah dianggarkan itu tidak bisa dipenuhi oleh belanja modal ini tetap dilakukan pendanaan ekonomi Tebing Tinggi jadi sudah tidak memadai lagi kenapa harus dipaksakan dalam penganggaran belanja modal.
” Dalam hal tersebut wajar dimintai pertanggungjawabannya, jadi kita serahkan saja kepada proses hukumnya dan kita berharap pihak penegak hukum harus betul-betul profesional semua dilibatkan dari hukum acara juga diterapkan kemudian Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara yang resmi,karena saya melihat di sini anda unsur perencanaan dan satu lagi ada unsur mar up. “ucap Pratama Saragih. (Harianja)

